Murung Raya,6 Mei 2024.OTT.NEWS.COM.Pj.Bupati Murung Raya,telah membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Daerah No.2 Tahun 2024,Tentang Pajak Daerah & Distribusi Daerah Kab.Murung Raya, di Gedung Pertemuan Umum Tira Tangka Balang Puruk Cahu baru baru ini, Kegiatan ini di ikuti Seluruh Dinas-Badan dan seluruh Camat dan Kepala Desa se Kab.Murung Raya, sempat terbidik oleh Kamera Sdr.Tarigan Kades Karali Kec.Tanah Siang ikut hadir jadi peserta dalam Sosialisai Perda No.2 Tahun 2024,sangat Penting untuk ikuti karena Pajak dan Distribusi Daerah Kab.Murung Raya, merupakan modal dasar untuk membangun Kab.Murung Raya,yang lebih.maju makmur dan sejahtera, papar Hermon,di sisi lain Heriyos M.Yuseph, yang mewakili Ketua DPRD Kab.Murung Raya,dalam kesempatan yang sama juga menambahkan dalam sambutan nya bahwa Pajak itu sangat penting dalam bidang Pembangunan berkelanjutan dan diharapkan kita sebagai Rakyat harus sadar pajak, untuk membantu Daerah kita sebagai modal Dasar Pembangunan di Segala bidang termasuk Pembangunan Infrastruktur Non Infrastruktor Ujar Heriyos,sekarang masyarakat kita telah banyak menikmati hasil pembangunan yang sumber dari Pajak Bumi dan Bangunan, kita sebagai rakyat harus sadar akan kewajiban kita bayar Pajak, yang merupakan masukan terbesar untuk membangun Daerah Kab.Murung Raya secara Khusus dan KalimantanTengah secara umum.Nara sumber untuk Sosialisasi kegiatan di atas khusus didatangkan dari Kantor Pajak yang memang ahlinya dalam. bidang perpajakan sebagai Nara Sumber.Pewarta H.Raden Paku.
SOSIALISASI PAJAK DAERAH & DESTRIBUSI DEARAH MURUNG RAYA.
Murung Raya,6 Mei 2024.OTT.NEWS.COM.Pj.Bupati Murung Raya,telah membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Daerah No.2 Tahun 2024,Tentang Pajak Daerah & Distribusi Daerah Kab.Murung Raya, di Gedung Pertemuan Umum Tira Tangka Balang Puruk Cahu baru baru ini, Kegiatan ini di ikuti Seluruh Dinas-Badan dan seluruh Camat dan Kepala Desa se Kab.Murung Raya, sempat terbidik oleh Kamera Sdr.Tarigan Kades Karali Kec.Tanah Siang ikut hadir jadi peserta dalam Sosialisai Perda No.2 Tahun 2024,sangat Penting untuk ikuti karena Pajak dan Distribusi Daerah Kab.Murung Raya, merupakan modal dasar untuk membangun Kab.Murung Raya,yang lebih.maju makmur dan sejahtera, papar Hermon,di sisi lain Heriyos M.Yuseph, yang mewakili Ketua DPRD Kab.Murung Raya,dalam kesempatan yang sama juga menambahkan dalam sambutan nya bahwa Pajak itu sangat penting dalam bidang Pembangunan berkelanjutan dan diharapkan kita sebagai Rakyat harus sadar pajak, untuk membantu Daerah kita sebagai modal Dasar Pembangunan di Segala bidang termasuk Pembangunan Infrastruktur Non Infrastruktor Ujar Heriyos,sekarang masyarakat kita telah banyak menikmati hasil pembangunan yang sumber dari Pajak Bumi dan Bangunan, kita sebagai rakyat harus sadar akan kewajiban kita bayar Pajak, yang merupakan masukan terbesar untuk membangun Daerah Kab.Murung Raya secara Khusus dan KalimantanTengah secara umum.Nara sumber untuk Sosialisasi kegiatan di atas khusus didatangkan dari Kantor Pajak yang memang ahlinya dalam. bidang perpajakan sebagai Nara Sumber.Pewarta H.Raden Paku.
0 Komentar