Peta Adat Tambun Bungai / WWW OTT NEWS.COM turut mempublikasikan - Kabar tingginya penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI baru-baru ini, bukan isapan jempol.
Terbukti, dari hasil uji petik pemeriksaan dana BOS tingkat Provinsi Kalteng yang dilakukan Inspektorat, banyak sekolah melanggar petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS.
Kepala Inspektorat Kalteng Saring menyebutkan, salah satu temuan sekolah yang perencanaan anggarannya tidak sesuai dengan juknis dana BOS adalah SMAN 1 Palangka Raya.
“Temuan di SMAN 1 Palangka Raya berkaitan dengan perencanaan anggaran. Misalnya, pembentukan tim manajemen BOS, lalu identifikasi risiko pengelolaan keuangan belum memadai,” kata Saring kepada Tabengan, di kantornya, Jumat (7/6).
Selain permasalahan tersebut, lanjut Saring, di SMAN 1 Palangka Raya juga terkait pembayaran honorarium ekstrakurikuler dan semua belanja tidak sesuai juknis pengelolaan dana BOS. Inspektorat merekomendasikan perencanaan anggaran tersebut tidak direalisasikan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
Saring meminta kepada pihak sekolah dalam perumusan atau perencanaan anggaran yang menggunakan dana BOS harus sesuai dengan juklak dan juknis yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
“Jadi penyalahgunaan anggaran ini berkenaan dengan kesalahan anggaran yang seharusnya tidak dipakai untuk hal tersebut digunakan. Misalnya penggunaan pembayaran honor ekstrakulikuler yang tidak seharusnya malah digunakan membayar,” bebernya.
Kemudian kesalahan lainnya, seperti kegiatan yang ada pembayaran pajak, namun tidak dibayar dan itu akan menjadi temuan yang dianggap penyalahgunaan anggaran.
Lebih lanjut, Saring menjelaskan, jika nantinya ada pengaduan terkait penyalahgunaan anggaran dana BOS, pihaknya akan segera mengkaji dan menindaklanjuti hal tersebut apakah itu perlu langkah dari Inspektorat.
Saring menambahkan, dari 23 sekolah yang menjadi uji petik pemeriksaan dana BOS di tingkat Provinsi Kalteng selama tahun 2023, salah satu sekolah yang terbesar temuan penyalahgunaan dana BOS itu ada di Kabupaten Sukamara.
“Jadi yang terbesar itu di SMA Negeri 1 Palangka Raya, temuan total Rp21 juta penyalahgunaan anggaran. Masalahnya sama, mengenai belum membayar pajak, memakai pembayaran honor untuk ekstrakurikuler dan lainnya. Itu tidak sesuai juknis yang ada,” imbuhnya.
Ia mengatakan, hal tersebut menjadi perhatian agar dalam pengelolaan dana BOS tetap memperhatikan aturan yang berlaku mulai dari perencanaan sampai penggunaannya.
Saring menyebut, selain temuan kesalahan administrasi ada temuan yang berkaitan dengan keuangan yang rawan disalahgunakan karena tidak sesuai dengan juknis penggunaan dana BOS.
“Dari 23 sekolah total ada Rp33 juta penyalahgunaan dana BOS. Yang dikembalikan baru Rp7 juta dan tersisa Rp26 juta yang belum dikembalikan,” terangnya.
Inspektorat, kata Saring, berharap Satuan Pengawas Internal (SPI) di Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng agar lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah dalam menggunakan dana BOS. rstd
0 Komentar