SOSIALISASI KETENTUAN DALAM PEDOMAN KERJASAMA PUBLIKASI PEMERINTAH KABUPATEN MURUNG RAYA DENGAN MEDIA MASA DAN PERHITUNGAN PENGENAAN PAJAK DALAM PROSES PEMBAYARAN KONTRAK KERJASAMA MEDIA.
Puruk Cahu,6 Juni 2024.Peta Adat Tambun Bungai / WWW OTT NEWS.COM.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Murung Raya, hari ini kamis,6 Juni 2024,melaksanakan Kegiatan Sosialisai Perbup,No.14 Tahun 2023 yang mengatur tentang tata cara melakukan Kontrak Kerjasama dengan pihak Pemberintah Daerah Kab.Murung Raya dan Instansi terkait lainnya, dibukakan Staf Ahli Mewakili Pj .Bupati Murung Raya, ini sangat penting untuk di ikuti oleh semua Insan Pers yang ada di Kabupaten Murung Raya,Para Nara Sumber yang di hadari memang ahli dalam bidang tersebut diantaranya : Bapak Abriannor Mewakili Sekwan DPRD. Kabupaten Murung Raya, Dinas Kominfo dan Persandian Bapak Hendry J.Engkak - Bagian Hukum di Wakili Noni,SH-dan dari Kantor Pajak Kabupaten Murung Raya,Peraturan Bupati Murung Raya,No.14 Tahun 2023, sebagai dasar Hukum untuk berpijak dalam melakukan kontrak Kerjasama yang saling menguntungkan dalam bidang jasa pemberitaan pemberi Informasi dalam Pembangunan Daerah Kabupaten Murung Raya, dengan Perusahaan. Pers.Pewarta H.Raden Paku.
0 Komentar