PENGUKUHAN DAN PENYERAHAN KEPUTUSAN BUPATI MURUNG RAYA, TENTANG PERUBAHAN MASA JABATAN KEPALA DESA DAN MASA KEANGGOTAAN BPD SE KABUPATEN MURUNG RAYA, SESUAI UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 2024.
Puruk Cahu,19 September 2024.www, petaadattambunbungai. Co, id/www.ott.news.com.Dinas PMD Kab. Murung Raya dibawah Pimpinan Kadis Ibu. Linda Kristiani Perdie M. Yuseph. Melaksanakan Pengukuhan Tambahan masa jebatan Kepala Desa & Anggota BPD dari 6 Tahun masa Jebatan menjadi 8 Tahun masa Jebatan ini suatu pekerjaan yang tidak mudah dari Segi persiapan Anggaran dan waktu pelaksanaannya karena terlalu dekat dengan pelaksanaan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur-Bupati/Wakil Bupati &.Walikota /Wakil Walikota Se Kalteng, 27 Nopember 2024 yang tinggal menghitung Hari lagi sukses buat Bu Kadis dan jajaran Dinas PMD. Kab. Murung Raya yang berhasil membuat kegiatan akbar tersebut, Kegiatan tersebut di hadiri semua penjabat Teras Kabupaten Murung Raya- Pj. Bupati-Pj.Sekda-Kapolres-Kodim. 1013 Muara Teweh -Ketua DPRD Kab. Murung Raya-Camat Se Kabupaten Murung Raya ,Ketua Koni Saudara Heriyus - Ketua BUNDES Kabupaten Murung Raya,Saudara Rahmanto Muhidin, Acara Pengukuhan Tambahan Masa Jebatan Kepala Desa -Lurah -anggota BPD se Kabupaten Murung Raya, dibukakan langsung oleh. DR. Drs. Hermon. M. Si, Pj. Bupati. Murung Raya, dalam Sambutannya Hermon meminta Kepada Seluruh Kepala Desa anggota yang baru saja Pengukuhan agar bekerja dengan baik jangan meninggalkan tugasnya sebagai Abdi Negara yang berhadapan langsung dengan Masyarakat akar rumpot sebagai ujung tombak ,lebih lanjut Hermon berpesan Kepada anggota BPD Kalau ada Kepala Desa yang sering meninggakan Tugasnya ,tegas Hermon segera di laporkan Kepada Camat sebagai Kepanjangan tangan Bupati di Kecamatan, yang bertanggung jawab Penuh apa yang menjadi Program Bupati dibidang Pembangunan harus di dukung penuh , kalau kita ingin maju dan sejahtera ,Terutama untuk Kampung Tengah Tambah Bupati dan Ketua Tim Penggerak PKK harus Pro aktif membantu Tugas Kepala Desa sesuai dengan Program Tim Penggerak PKK yang sudah ditetapkan dalam RAPBDES dan Semua Kepala Desa selama menjabat Kades harus punya Karya yang ditinggalkannya,Ujar Hermon di hadapan ratusan Kades BPD dan Tim Penggerak PKK.yang baru dikukuhkan di Gedung GLORA Willy Midel Yuseph baru baru ini. Pewarta. H. Raden Paku/H.Helmi
0 Komentar